MenantiAsa -- Nenek berusia 63 tahun menangis histeris di ruang sidang pengadilan
negeri Situbondo. Memasuki usia tua bukannya menikmati hidup, ia malah harus
berurusan dengan aparat hukum. Si nenek dituding mencuri kayu jati dilahan yang menurutnya adalah miliknya sendiri yang diklaim oleh Perum Perhutani.
Saksi-saksi telah menguatkan dukungan pada sang Nenek, hingga kepala desa setempat menguatkan status lahan adalah milik si nenek. Namun sayang hukum sepertinya masih belum berpihak.
Asyani alias Bu Muaris nama sang nenek tersebut, asal Kecamatan Jatibanteng Situbondo.
Asyani meminta belas
kasihan majelis hakim, agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati
(illegal logging). Sebab, kayu yang ditebang sekitar 5 tahun
lalu itu, berada di atas lahannya sendiri. Asyani menangis histeris,
saat kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Situbondo
sedang membacakan eksepsi atau pembelaan.
Nenek Asyani ini dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
"Penyidikan kasus ini terkesan dipaksakan. Terdakwa dipaksa mengakui atas perbuatan yang tidak dilakukan guna menyempurnakan BAP sesuai yang diinginkan penyidik. Ini jelas tidak sesuai dengan UU dan sudah melanggar HAM," kata Supriyono, kuasa hukum terdakwa, Senin (9/3/2015).
Portal detikcom menyebutkan, bahwa kasus penebangan 7 batang kayu jati yang menyeret Asyani ini terjadi sekitar 5 tahun lalu. Namun, pihak Perhutani melaporkan kasus ini pada Agustus 2014 lalu.
Nenek Asyani ditahan oleh penyidik sejak 15 Desember 2014. Selain itu, lokasi penebangan pohon itu disebut-sebut berada di lahan milik Asyani. Kepemilikan lahan itu konon juga dikuatkan dengan catatan di buku catatan tanah di kantor desa setempat.
"Bonggol bekas penebangan kayu itu masih ada, dan sudah ditunjukkan ke petugas. Tapi kasus ini tetap saja dipaksakan. Karena itu, perkara ini mestinya batal demi hukum. Nenek Asyani juga harus harus dibebaskan dari tahanan," sambung Supriyono.
Selain Asyani, kasus ini juga menjerat tiga warga lainnya. Masing-masing, menantu Asyani bernama Ruslan (23), tukang kayu Cipto (43), serta sopir pikap Abdussalam (23), seluruhnya warga Kecamatan Jatibanteng. Mereka konon ditangkap petugas, saat sedang mengangkut kayu-kayu itu ke rumah Cipto untuk dijadikan kursi.
Usai mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memilih menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kamis mendatang.
Nenek Asyani ini dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
"Penyidikan kasus ini terkesan dipaksakan. Terdakwa dipaksa mengakui atas perbuatan yang tidak dilakukan guna menyempurnakan BAP sesuai yang diinginkan penyidik. Ini jelas tidak sesuai dengan UU dan sudah melanggar HAM," kata Supriyono, kuasa hukum terdakwa, Senin (9/3/2015).
Portal detikcom menyebutkan, bahwa kasus penebangan 7 batang kayu jati yang menyeret Asyani ini terjadi sekitar 5 tahun lalu. Namun, pihak Perhutani melaporkan kasus ini pada Agustus 2014 lalu.
Nenek Asyani ditahan oleh penyidik sejak 15 Desember 2014. Selain itu, lokasi penebangan pohon itu disebut-sebut berada di lahan milik Asyani. Kepemilikan lahan itu konon juga dikuatkan dengan catatan di buku catatan tanah di kantor desa setempat.
"Bonggol bekas penebangan kayu itu masih ada, dan sudah ditunjukkan ke petugas. Tapi kasus ini tetap saja dipaksakan. Karena itu, perkara ini mestinya batal demi hukum. Nenek Asyani juga harus harus dibebaskan dari tahanan," sambung Supriyono.
Selain Asyani, kasus ini juga menjerat tiga warga lainnya. Masing-masing, menantu Asyani bernama Ruslan (23), tukang kayu Cipto (43), serta sopir pikap Abdussalam (23), seluruhnya warga Kecamatan Jatibanteng. Mereka konon ditangkap petugas, saat sedang mengangkut kayu-kayu itu ke rumah Cipto untuk dijadikan kursi.
Usai mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memilih menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kamis mendatang.
Info ini penulis ambil dari portal detik.com, viva.co.id dan berita satu. Lihat berita videonya Nenek Menangis